Pelaksanaan Relaksasi Pajak Kendaraan Tinggal Dua Hari Lagi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Batas relaksasi pajak kendaraan bermotor tinggal dua hari lagi, yakni sampai 11 November 2021. Untuk memanfaatkan momen ini, masyarakat Kukar khususnya, yang akan melakukan pembayaran pajak bisa langsung ke kantor Samsat.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Kukar Mulia Pardosi mengatakan, relaksasi pajak kendaraan dilakukan sejak 11 Oktober sampai 11 November 2021. Tujuan dari relaksasi pajak kendaraan yakni membantu meringankan beban pajak masyarakat dan meniadakan denda.

"Ditengah pandemi Covid-19 keuangan masyarakat menurun, maka dari itu Bapenda Kaltim berinisiatif untuk memberikan relaksasi pajak, termasuk pokok pajak dan denda pajak" kata Mulia Pardosi kepada poskotakaltimnews, di Samsat Tenggarong, Selasa (9/11/2021)

Lanjut dia, sementara roda dua mendapat keringanan 7,5 persen, dan roda 4 5 persen. Dari membayar pajak, masyarakat berkesempatan untuk mendapat hadiah dari pemerintah provinsi Kaltim, dengan total nilai Rp, 2,5 milliar.

"Nanti akan diundi pada akhir tahun ini secara random by sistem. Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan, karena relaksasi ini tidak membebankan masyarakat" ucapnya

Ia juga menyebutkan, selama adanya relaksasi pajak, terjadi peningkatan pembayaran pajak, sejak 11 Oktober sampai 8 November 2021 mencapai sekitar Rp. 9 milliar masyarakat yang membayar pajak kendaraan, sedangkan sebelum adanya relaksasi per 10 September sampai 9 Oktober 2021 mencapai sekitar Rp. 8 milliar.(*riz)